Para pimpinan KPK yang datang adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan Zulkarnaen sedang bertugas ke luar kota.
"Pada dasarnya kami ingin menyampaikan kondisi dan situasi terakhir praperadilan, putusan yang tidak sama, kemudian topik yang sama putusan berbeda kemudian soal putusan hakim yang tidak dimohon misalnya menghentikan penyidikan padahal KPK tidak bisa, tadi sharing," beber Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/6/2015).
Diskusi ini penting dilakukan karena bukan KPK saja yang bakal 'kerepotan' dengan bolehnya praperadilan diajukan oleh seorang tersangka. Penegak hukum lain, Kejaksaan dan Polri pun diyakini akan mendapat situasi yang sama.
"Disampaikan Ketua MA bahwa beliau memahami apa yang menjadi apa yang menjadi 'kegelisahan' KPK dan ada beberapa saran tapi demikian Ketua MA menegaskan kembali putusan hakim sifatnya independen, pimpinan MA tidak bisa mencampuri," jelas Johan panjang lebar.
Saat itu KPK memberi beberapa opsi terkait situasi ini. Salah satunya dengan menyarankan MA menerbitkan SEMA. Namun tidak ada jawaban tegas dari MA terkait opsi itu.
"Kita tadi cuma sharing, MA tidak bisa mengintervensi putusan hakim karena sifatnya independen, bisa saja putusan antarhakim berkembang jadi bisa beda hakim satu dengan yang lain," kata Johan.
Lantas apa hasil pertemuan tersebut? Atas pertanyaan itu, Johan menegaskan tidak ada ketegasan dari pertemuan tersebut.
"Tidak ada putusan apapun tadi," tandasnya.
(mok/rvk)











































