"Pelaporan orang asing agar dengan mudah diketahui keberadaannya oleh imigrasi," kata Plt Dirjen Keimingrasian Kabul Priyono di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui www.imigrasi.go.id sejak 29 Mei lalu. Pemilik penginapan diwajibkan melaporkan WN asing yang menginap di tempatnya paling lambat 1x24 jam sejak ia menginap. Hal ini sesuai amanat UU No 6 tahun 2011 pasal 72 tentang keimingrasian.
'Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas'.
Jika pemilik penginapan tidak melaporkan, maka sesuai dengan pasal 117 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, maka pemilik penginaapan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Untuk sementara ada 10 kantor imigrasi yang menjadi pilot project untuk aplikasi ini yakni kantor imigrasi di Medan, Pangkal Pinang, Balikpapan, Manado, Semarang, Tanjung Pandan, Karawang, Singaraja, Sorong dan Labuan Bajo. Kantor imigrasi ini dipilih karena dinilai memiliki wilayah kerja dengan kegiatan dan keberandaan orang asing dengan jumlah yang representatif.
"Nanti akan diimplementasikan pada 120 kantor imigrasi seluruh Indonesia," pungkasnya.
(bil/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini