"Itu ada sekitar 776 (pasal) atau sekitar itu," kata Dirjen Peraturan dan Perundangan-Undangan Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/6/2015).
DPR periode 2009-2014 sebelumnya sudah membahas RUU KUHP namun tak selesai. Karena DPR tidak menganut prinsip carry over, maka pembahasan harus dimulai dari awal. Meski begitu, pemerintah tetap menggunakan draf periode lalu dengan sejumlah penambahan hasil diskusi dengan berbagai pihak. .
"(Draf) yang lalu kemarin plus ada perkembangan-perkembangan baru. Jadi itu sudah didiskusikan lagi selain yang kemarin yang sudah dibahas oleh DPR periode lalu," ujarnya.
Wicipto sudah menandai beberapa pasal yang akan menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan. Salah satunya adalah tentang hukuman mati.
"Pasalnya banyak tapi pasti hukuman mati krusial, kemudian mungkin restoratif justice itu akan menjadi diskusi yang panjang," ucap Wicipto.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengungkap beberapa isu krusial lainnya di RUU KUHP. Meski banyak yang harus dibahas, namun dia optimistis revisi ini akan selesai karena sebenarnya tinggal mengulang pembahasan di periode lalu.
"Misalnya mengenai prinsip legalitas, mengenai hukuman mati, jenis-jenis pemidanaan, kemudian bagaimana black magic, kejahatan IT, cybercrime, money laundring, korupsi, terorisme," ucap Benny yang telah ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU KUHP ini.
(imk/rvk)










































