"Dulu mereka sering melayani warga pribumi. Namun semenjak ada razia tahun lalu, mereka lebih selektif dan memilih sesama warga asing," kata Kasudit Penyidikan Keimigrasian Bambang Catur dalam jumpa pers penangkapan 8 WNA di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Di akhir tahun 2014, memang pernah dilakukan razia WN asing. Saat itu WN asing yang tertangkap dideportasi ke negara masing-masing. Setelah razia itu, mereka disebut lebih rapi melakukan praktik prostitusi ini.
Biasanya, mereka akan menggunakan perantara laki-laki yang akan menghubungkannya dengan calon pengguna jasa. Setelah sepakat dengan harga, maka pemakai jasanya akan diantar ke rumah tempat WN asing itu tinggal. Di sanalah transaksi dilakukan.
Bambang enggan membuka berapa tarif yang dibanderol PSK WN asing ini. Ia hanya mengatakan bahwa sebagian besar PSK itu beroperasi di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.
Saat ini ke 8 WN Maroko dan 5 orang perantaranya sudah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditjen Imigrasi.
Ke 13 WNA ini berhasil dibekuk dengan bantuan laporan masyarakat. Setelah diperiksa, mereka diketahui melanggar izin tinggal yang seharusnya sebagai turis namun justru bekerja sebagai penjaja seks komersil. Mereka dinyatakan melanggar UU UU Imigrasi no 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(bil/faj)











































