"Soal dana aspirasi adalah mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J yang menyatakan bahwa hak dan kewajiban anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2015).
Novanto menjelaskan, besaran angka telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Anggota DPR tidak menyentuh dana tersebut, tapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, program dapil yang dapat diajukan seperti penyediaan air bersih, pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, pembangunan/perbaikan/peningkatan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan / perbaikan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit, dan lain lain.
"Adapun kriteria usulan program adalah berupa pembangunan, rehabilitasi atau perbaikan sarana dan prasarana, berbentuk kegiatan fisik, hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan," paparnya.
Novanto menjelaskan, karena dana aspirasi itu berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD, maka pengunaan dananya diaudut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
" Jadi tidak perlu khawatir, karena penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
(bal/van)











































