Bekerja Sebagai PSK, 8 WN Maroko Diamankan di Puncak Bogor

Bekerja Sebagai PSK, 8 WN Maroko Diamankan di Puncak Bogor

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 17:45 WIB
Jakarta - Delapan orang Warga Negara (WN) Maroko diamankan aparat Imigrasi kelas II Bogor karena tertangkap menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Beralasan sebagai turis, mereka justru diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

"Beberapa hari lalu tim investigasi Ditjen Imigrasi menangkap 13 orang WN negara tertentu yang diduga bekerja sebagai PSK dari wilayah Bogor," kata Plt Dirjen Imigrasi Kabul Priyono dalam jumpa pers di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).

Dari data Ditjen Imigrasi, 8 dari 13 orang yang ditangkap tercatat lahir di Maroko. Disebutkan praktik prostitusi yang dilakukan WNA ini modusnya lebih rapi
dari yang sudah terjaring sebelumnya.

WNA ini masuk ke Indonesia secara legal dan mengaku sebagai turis. Pelanggaran yang dilakukannya karena izin kegiatannya tak sesuai dengan kegiatannya sehari-hari.

"Mereka tidak overstay. Mereka melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Saat kita kroscek, ternyata benar (izin turis tapi bekerja sebagai PSK)," sambungnya.

Selain kedelapan orang Maroko itu, turut diamankan 5 orang WNA yang diduga sebagai perantara mereka. Kelima orang ini diduga sebagai WNA pemegang kartu pengungsi (UNHCR Card) atas kegiatan prostitusi tersebut.

"Mereka diduga terlibat dalam mendatangkan, menghubungkan dengan konsumen," pungkasnya.

Atas perbuatannya ke 13 orang ini kini sedang diperiksa. Mereka dinyatakan melanggar UU Imigrasi no 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(bil/fjr)


Berita Terkait