"K= kemasan yakni lihat kondisinya baik atau rusak. I= izin edar yang dapat diakses di web BPOM. K= kedaluwarsa," ujar Kepala BPOM Roy Sparringa usai jumpa pers Makanan yang Baik Jelang Puasa di Gedung C BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Selain itu, saat membeli parsel, simpanlah struk belanja Anda. Jika parsel berisi produk kedaluwarsa, maka kita dapat meminta tanggung jawab penjual.
"Struk itu jangan dihilangkan. Itu sebagai bukti," kata Roy.
Roy juga mengimbau pengusaha-pengusaha memperhatikan makanan legal di parsel.
"Produknya (yang dimasukkan ke parsel) adalah produk legal yang dimasukkan ke dalam parcel. Jangan yang tidak legal," tuturnya. (nwy/nrl)











































