"Iya (bisa tidak jalan kalau tidak disetujui pemerintah). Kita terus menerus koordinasi," kata Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
DPR selama ini memiliki Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Supit menjelaskan bahwa tim program tersebut mendiskusikan mekanisme pengusulan aspirasi program-program dari dapil.
"Mereka bahas tentang teknis bagaimana akomodir program yang diusulkan daerah dan mekanisme menerima usulan itu. Apa per fraksi atau perorangan. Anggarannya di Banggar," ujarnya.
Duit sebesar Rp 20 miliar per anggota tersebut nantinya tidak akan dipegang oleh anggota DPR, melainkan disalurkan lewat eksekutif. Dalam pelaksanaannya, duit itu ada di dalam dana alokasi khusus (DAK).
"Dia masuk dalam DAK. Di DAK itu ada sarpras, infrastruktur, pendidikan, sesuai nomenklatur di DAK," ucap Supit.
Alokasi dana aspirasi bisa saja kurang dari Rp 20 miliar namun tidak boleh lebih. Sisanya dijamin akan dikembalikan.
(imk/van)











































