"Sidang ini menjadi penting dan relevan kalau segera bisa diputuskan. Itu akan membuka jendela lagi kalau proses seleksi (pimpinan KPK) itu akan diminati," kata BWโ di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
โPasal 32 ayat 2 UU KPK mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK jika menjadi tersangka tindak pidana. BW mengujimaterikan pasal tersebut karena merasa dilanggar hak konstitusinya, namun ia menyatakan sidang uji materi tersebut bukan untuk dirinya.
"Saya ini dalam posisi menghidupkan optimisme. Kalau saya memikirkan diri sendiri, nggak ada gunanya ini barang. Saya berpikirnya, ini untuk pimpinan sekarang dan ke depan," ujar BW.
โBW yang menjadi tersangka kasus kesaksian palsu ini memilih uji materi ke MK karena menilai KPK dan MK bisa membuat perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah menegakan kebenaran melawan penyalahgunaan wewenang.
"MK dan KPK itu sebenarnya harus dalam satu garis, seluruh penyalahgunaan nilai-nilai UU kan MK, seluruh penyalahgunaan wewenang yang menangani KPK. Ini kita melihat ada potensi kemitraan untuk membangun bangsa yang lebih hebat," ucap BW.
(vid/faj)











































