"Permohonan dikabulkan untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya," kata ketua majelis Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sebelumnya jaksa sudah mengeluh kalau Hardiono ini tidak pernah datang ke pengadilan. Alasannya pun tidak diberikan oleh Hardiono.
"Agar saksi Hardiono bisa dihadirkan secara paksa," pinta jaksa dari KPK.
Peran Hardiono diketahui dari surat dakwaan Sutan. Politisi Partai Demokrat ini didakwa menerima duit suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Menurut Jaksa KPK dalam dakwaan guna memperlancar pembahasan rapat kerja di DPR, akan disiapkan dana dari Kementerian ESDM. Namun Waryono kemudian meminta bantuan SKK Migas. Dia meminta Didi Dwi mengontak Hardiono, staf SKK Migas.
Setelahnya Rudi Rubiandini yang saat itu Kepala SKK Migas menyuruh Tri Kusuma Lydia untuk menyerahkan paper bag warna silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hardiono. Duit dalam paper bag tersebut berisi USD 140 ribu.
Sementara itu, mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang seharusnya juga bersaksi, hingga sidang ditutup tidak kunjung datang juga. Menurut jaksa, Jero batal hadir karena sedang sakit.
(mok/ega)











































