"Berkas perkara sekarang ini sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT)," kata ketua majelis Sobandi kepada detikcom, Rabu (10/6/2015).
Reno menghabisi nyawa istrinya di sebuah kebun kosong di Dusun Bebah Permata Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 24 September 2014 di luar batas kemanusiaan. Ia menyembelih leher istrinya di depan anak mereka yang masih berusia 5 tahun.
Majelis yang beranggotakan Imam Budi Putra Noor dan Firman Jaya bulat menjatuhkan hukuman mati bagi Reno. Majelis khawatir apabila menghukum Reno dengan bilangan tahun penjara, bisa menghabisi lagi nyawa anak-anaknya. Satu-satunya cara melindungi orang yang tidak bersalah adalah dengan menghukum mati Reno.
Hingga putusan diketok pada 25 Mei 2015 lalu, Reno tidak mengakui perbuatannya.
"Pada saat selesai pengucapan putsuan, terdakwa langsung menyatakan banding," ucap Sobandi.
Ini merupakan pembunuhan ketiga kalinya, pertama pada 2004 dan kedua 2008. Hukuman 10 tahun penjara hanya dijalani 5 tahun saja dan sekeluarnya kembali membunuh istrinya itu.
(asp/try)











































