Pimpinan KPK Harusnya Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana Berat

Pimpinan KPK Harusnya Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana Berat

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 14:42 WIB
Pimpinan KPK Harusnya Diberhentikan Jika Melakukan Tindak Pidana Berat
Jakarta - Pakar hukum pidana dari UGM, Edward OS Hiariej menilai Pasal 32 ayat 2 UU KPK tentang pemberhentian sementara pimpinan jika menjadi tersangka tindak pidana bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, pimpinan suatu lembaga seharusnya diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka tindak pidana berat.

"‎Pasal 32 ayat 2 UU KPK harus dibatalkan kecuali ditafsirkan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan tindak pidana berat terkait HAM serta ancaman keamanan negara atau yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun," kata Edward.

Edward menyampaikan hal ini sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015). ‎Ia menambahkan, pemidanaan pimpinan KPK terkait kasus yang terjadi sebelum ia menjabat juga tidak relevan dengan pasal tersebut.

"Jika kejahatan itu dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat jabatan publik, seleksi berjenjang dan partisipasi publik tentu akan menelusuri rekam jejaknya," ujar pria yang akrab disapa Edi itu.

"Kalimat yang menyatakan menjadi tersangka tindak pidana sangat diskriminatif dibandingkan pembatasan jabatan publik yang membawa konsekuensi kejahatan apapun yang dilakukan harus diberhentikan sementara," tambahnya.

Menurut Edi, UU yang dimiliki lembaga atau institusi lainnya seperti Komisi Yudisial atau BPK dan UU Pemda tentang kepala daerah, menyatakan pimpinan diberhentikan sementara ketika berstatus terdakwa‎. Perbedaan dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK tersebut, dinilai diskriminatif.

"Diskriminasi lainnya itu tidak diatur tindakan pemidanaan terhadap hakim agung, hakim konstitusi, BPK dan KY atas perintah Jaksa Agung setelah ada persetujuan Presiden. Hal demikian tidak berlaku jika tertangkap tangan," ucap Edi.

(vid/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads