"Kalau soal masalah hukumnya, kami tidak tahu. Yang jelas bagi UB sangat memiliki manfaat, salah satunya untuk keperluan riset," tegas Rektor Universitas Brawijaya (UB) M. Bisri dikonfirmasi, Rabu (10/6/2015).
Mobil listrik dengan warna putih itu terparkir di halaman Fakultas Teknik Universitas Brawijaya bersama kendaraan lainnya.
Seperti diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Prasetyo berharap Dahlan menyediakan waktu untuk hadir.
Sejauh ini, jaksa belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami.
(ndr/mad)










































