Pasal 32 UU KPK Dinilai Jadi Celah Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Pasal 32 UU KPK Dinilai Jadi Celah Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 14:39 WIB
Pasal 32 UU KPK Dinilai Jadi Celah Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang mengatur pemberhentian sementara pimpinan KPK jika menjadi tersangka tindak pidana dinilai menjadi celah pelemahan pemberantasan korupsi. Pakar hukum tata negara Saldi Isra menyatakan hal tersebut dengan menilai Pasal 32 turut melumpuhkan KPK sebagai lembaga extra-ordinary.

"Pasal 32 tidak saja menyimpan maksud baik tapi juga titik lemah yang melemahkan semangat bangsa ini melawan korupsi," kata Saldi dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).

Sebagai saksi ahli dalam uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang dimohonkan oleh Bambang Widjajanto, Saldi menilai aturan itu menjadi celah melumpuhkan KPK sebagai lembaga extra-ordinary. Ia mengibaratkan pasal tersebut sebagai ancaman untuk mengubur KPK di masa yang akan datang.

"Pasal itu akan jadi hantu yang membuat pimpinan KPK berpikir dua kali. Padahal KPK berfungsi menangkap koruptor kakap yang selama ini belum pernah dijerat institusi penegak hukum konvensional," ujar Saldi.

Bahkan Saldi menyebutkan keberadaan pasal tersebut dan dinamika yang dialami KPK serta mantan pimpinannya saat ini dapat berimplikasi pada proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berlangsung. Ia menilai kursi pimpinan KPK untuk memberantas korupsi akan kurang ‎peminat.

"Mereka yang berniat mengabdi di KPK sangat mungkin berpikir ulang dalam mengajukan diri dalam seleksi pimpinan KPK yang tengah berlangsung," ucap Saldi.

‎Sehingga Saldi menyarankan adanya pembatasan tafsir atas pasal tersebut dengan dasar ruang lingkup tindak pidana, yang menjadi alasan memberhentikan pimpinan KPK. Saat yang sama, menurut Saldi, pembatasan tafsir itu akan memberikan kepastian untuk pemberantasan korupsi.

"Dan masyarakat yang mewakafkan dirinya untuk mencalonkan diri jadi pimpinan KPK. Yang dilakukan adalah pemilahan tindak pidana yang dapat diberhentikan dan yang tetap di jabatannya sampai ada putusan inkrah," imbuh Saldi.

‎‎"Dengan adanya pemilahan, KPK dapat diproteksi dari serangan balik mengatasnamakan hukum. Pemilahan juga meminimalisir teror terhadap pimpinan KPK," tambahnya.

(vid/ega)


Berita Terkait