Dugaan Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Kejati Jateng

Dugaan Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Kejati Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 14:36 WIB
Semarang - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Pria yang akrab disapa Hendy itu memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan kolam retensi di Kecamatan Pedurungan.

Hendy datang jam 08.45 WIB, didampingi ajudannya dan langsung menuju ruang Pidsus Kejati Jawa Tengah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terjadi tahun 2014 itu. Hingga sore pemeriksaan masih berlanjut.

"Ini pemanggilan pertama, dia (Hendy) tidak terlibat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Joni Manurung singkat kepada detikcom, Rabu (10/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui proyek kolam retensi yang berada di Keluarah Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, itu dibangun di lahan seluas 5 hektare untuk mengatasi banjir maupun rob di kawasan Muktiharjo dan Tlogosari.

Dalam proyek itu dianggarkan dengan pagu Rp 34,9 miliar dari APBD Kota Semarang tahun 2014. Kemudian lelang dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan nilai kontrak Rp 33,7 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi pada ketidaksesuaian paket pekerjaan dan diduga proyek tersebut juga menyalahi Perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Kejati Jateng dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Kepala Dinas PSDA – ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA – ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo. Kemudian Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas, Handawati Utomo selaku Direktur PT HIT, dan komisarisnya, Tri Budi Joko Purwanto. (alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads