Hendy datang jam 08.45 WIB, didampingi ajudannya dan langsung menuju ruang Pidsus Kejati Jawa Tengah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terjadi tahun 2014 itu. Hingga sore pemeriksaan masih berlanjut.
"Ini pemanggilan pertama, dia (Hendy) tidak terlibat," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Joni Manurung singkat kepada detikcom, Rabu (10/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek itu dianggarkan dengan pagu Rp 34,9 miliar dari APBD Kota Semarang tahun 2014. Kemudian lelang dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan nilai kontrak Rp 33,7 miliar.
Kerugian negara diduga terjadi pada ketidaksesuaian paket pekerjaan dan diduga proyek tersebut juga menyalahi Perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kejati Jateng dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Kepala Dinas PSDA β ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto, Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Geologi Dinas PSDA β ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo. Kemudian Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas, Handawati Utomo selaku Direktur PT HIT, dan komisarisnya, Tri Budi Joko Purwanto. (alg/rul)











































