"Karena suratnya baru kami terima ya baru tadi saya terima jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien kamiโ jadi minta reschedule," kata Pieter saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Pieter sendiri menurut Dahlan melalui gardudahlan.com bukan merupakan pengacaranya melainkan orang yang sering mendampingi dan berdiskusi masalah hukum. Namun ketika Dahlan diperiksa di Kejati DKI, Pieter juga tampak mendampingi.
Mengenai kasus lainnya yaitu dugaan korupsi gardu listrik, Dahlan juga akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (11/6) di Kejati DKI Jakarta. Pieter sendiri belum tahu apakah Dahlan akan hadir atau tidak.
"Saya belum tahu ya (apakah Dahlan akan hadir atau tidak ke Kejati DKI besok). Nanti mungkin ada waktunya baru Pak Dahlan ngomong," ujar Pieter.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana menyebut surat panggilan telah disampaikan 3 hari sebelumnya. Selain itu, Tony menyebut Dahlan akan dipanggil lagi sebagai saksi minggu depan.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan 3 hari sebelumnya sesuai ketentuan. Karena tidak hadir maka nanti kita panggil lagi sebagai panggilan kedua pada Rabu, 17 Juni 2015," ujar Tony.
Dahlan sedianya diperiksa sebagai saksi bersama 3 orang lainnya tetapi hanya Dahlan yang tidak hadir. Ketiga saksi yang telah hadir dan diperiksa yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
Penyelidikan telah dimulai sejak Maret 2015 terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina. Sejauh ini jaksa telah meminta keterangan 17 orang sebelum kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
(dha/ndr)










































