Setelah kalah di praperadilan, KPK memang diharuskan mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. KPK pun sudah mengembalikannya.
Namun setelah dikembalikan pada Selasa (9/6) kemarin, penyidik pun kembali menyita lagi barang bukti di PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. Pasalnya KPK sudah kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru.
"Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barbuk tersebut," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (10/6/2015).
(mok/ega)











































