"Saya setelah dilantik sudah tidak ada di DPR, tidak gunakan fasilitas, tidak ambil hak. Sesuai UU, tidak mungkin ada rangkap jabatan, fasilitas, bahkan rangkap gaji. Sudah eksekutif, tidak ikut campur," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Puan menuturkan bahwa mekanisme pergantian antar waktu (PAW) adalah wewenang partai. Oleh sebab itu, dia menyerahkan semua urusan ke PDIP.
"Silakan tanya ke PDIP. Bagaimana prosesnya. Saya bagian dari PDIP. Proses PAW wewenang untuk mengganti siapa saja," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan bahwa Puan masih berstatus anggota DPR. Sekretaris F-PDIP Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa Puan sudah mengundurkan diri namun suratnya masih diproses di partai.
"Tapi pada dasarnya mereka sudah mengundurkan diri dan suratnya di partai untuk diproses. Kalau di PDIP kan memang PAW (pergantian antar waktu, -red) bukan urusan sekedar mengganti saja. Ada banyak pertimbangan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2015).
(imk/van)










































