"Sudah, tidak ada masalah. Tidak ada kekurangan dari pihak kejaksaan jaksa penuntut umum, sehingga kita akan mengajukan kasasi," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana menyebut jaksa telah mengajukan permohonan kasasi. Sementara memori kasasi akan disusulkan.
"Akta permohonan kasasi sudah ditandatangani jaksa dan diserahkan ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, memori kasasi belum, sedang disusun. Memori kasasi paling lambat 14 hari setelah menyatakan kasasi," ucap Tony.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas eks Bupati Indramayu, MS Syafiuddin alias Yance. Saat persidangan, Yance melalui kuasa hukumnya menghadirkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta. Kehadiran JK ditujukan untuk mempertegas bahwa Yance tak bersalah.
(dha/ega)











































