Novel Kalah Praperadilan, Kapolri: Kasusnya Tetap Lanjut

Novel Kalah Praperadilan, Kapolri: Kasusnya Tetap Lanjut

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 11:58 WIB
Novel Kalah Praperadilan, Kapolri: Kasusnya Tetap Lanjut
Jakarta - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Novel Baswedan. Putusan yang diketuk kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa bukti proses penangkapan dan penahanan mantan perwira polisi itu sesuai prosedur. Dengan demikian proses hukum tetap berlanjut.

"Berarti apa yang dilakukan atau tindakan oleh Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, proses penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai mengikuti pengajian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Dengan demikian, kasus yang membelit Novel terus berlanjut hingga ke persidangan. "Kasusnya tetap lanjut," ujar Badrodin. Novel dibidik atas pidana tewasnya seorang pencuri walet 10 tahun lalu saat menjadi perwira di Polres Bengkulu.

Terkait dengan gugatan praperadilan yang juga diajukan Novel terkait penggeledahan, Badrodin mempersilakan perlawanan hukum yang dilakukan Novel.

"Enggak ada masalah, semua pihak termasuk tersangka, keluarganya semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan ke praperadilan," kata Badrodin.

"Enggak apa-apa, itu langkah hukum bagi tersangka. Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," imbuhnya.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads