Publik maupun praktisi hukum membela Dahlan melalui 'Sejuta Tanda Tangan' di CFD Surabaya โbeberapa waktu lalu. Selain itu Dahlan pun angkat bicara melalui gardudahlan.com. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo tak mempermasalahkan itu.
"Dilihat saja, silakan saja itu hak Pak Dahlan untuk jelaskan seperti itu. Kita berbicara atas bukti nanti. Kita pun tidak mengada-ada dan memaksakan kehendak. Sepenuhnya proses hukum di atas bukti dan fakta," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Prasetyo juga tak menyoalkan Dahlan telah telah ditetapkan sebagai tersangka di Kejati DKI. Memang di Kejagung sendiri, Dahlan diperiksa untuk kasus yang berbeda.
"Kan masing-masing berbeda. Saya dengan Mabes Polri kan tangani kasus lain juga," kata Prasetyo.
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung hari ini memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Mobil itu tadinya digunakan untuk operasional acara APEC di Bali pada 2013 lalu.
Selain Dahlan, ada 3 orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.
(dha/ndr)











































