Jaksa Agung: Dahlan Iskan Dipanggil Sebagai Saksi Perkara Mobil Listrik

Jaksa Agung: Dahlan Iskan Dipanggil Sebagai Saksi Perkara Mobil Listrik

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 10:43 WIB
Jaksa Agung: Dahlan Iskan Dipanggil Sebagai Saksi Perkara Mobil Listrik
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Prasetyo berharap Dahlan menyediakan waktu untuk hadir.

"Ada rencana pemanggilan Pak Dahlan Iskan untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik 2013. Jadi mobil itu digunakan pada saat APEC 2013. Jumlahnya ada 16 tapi yang bisa kita katakan mengalami kegagalan sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. Kami ingin mendapatkan kejelasan ini," ‎kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

"Jadi kita harap pak Dahlan Iskan kooperatif untuk datang hari ini sebagai kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan setiap kali diperlukan demi proses hukum," sambungnya.

Selain Dahlan, ada 3 orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.

Prasetyo menyebut penyelidikan telah dimulai sejak Maret 2015 terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina. Sejauh ini jaksa telah meminta keterangan 17 orang sebelum kasus ini dinaikkan ke penyidikan.

"Sampai sekarang sudah 17 pihak yang dimintai keterangan. Kita masih tahapan calon tersangka, tidak usah terburu-buru," ujar Prasetyo.

Jaksa menduga adanya penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Keenambelas mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ padahal tidak ada kerja sama.

Sejauh ini, jaksa belum‎ menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami.

(dha/ndr)


Berita Terkait