Istrinya Tolak Bersaksi, Sutan: Kasihan Dia, Sudah Capai

Sidang Sutan Bhatoegana

Istrinya Tolak Bersaksi, Sutan: Kasihan Dia, Sudah Capai

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 10:39 WIB
Istrinya Tolak Bersaksi, Sutan: Kasihan Dia, Sudah Capai
Foto: Moksa/detikcom
Jakarta - Istri dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Unung Rusiyatie dipanggil jaksa untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Namun Unung memilih menolak bersaksi bagi suaminya.

"Tidak bersedia yang mulia," kata Unung yang memakai jilbab biru. Unung saat itu diminta konfirmasi kesediaanya untuk bersaksi oleh Ketua Majelis Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/6/2015).

Jaksa KPK sendiri sebenarnya keberatan dengan jawaban Unung. Pasalnya keterangan Unung dianggap berkaitan dengan saksi-saksi lain.

Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Karena memang sesuai KUHAP,β€Ž ada aturan yang memperbolehkan keluarga menolak bersaksi bagi terdakwa.

Sutan sendiri mengaku setuju dengan jawaban sang istri. Dia menilai tidak ada keterangan istrinya yang diperlukan bagi sidang ini.

"Setuju saja, kasihan dia, capai dia, sudah baik-baik masih saja dikenain," sindir Sutan.

Sejatinya sidang ini juga akan menghadirkan bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Namun hingga para saksi dihadirkan, Jero belum juga muncul. Tidak diketahui apa alasan Jero belum hadir.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

(mok/fdn)


Berita Terkait