Semangat Berantas Korupsi: 14 Tahun untuk Anas, 19 Tahun untuk Staf Jaksa

Semangat Berantas Korupsi: 14 Tahun untuk Anas, 19 Tahun untuk Staf Jaksa

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Jun 2015 08:34 WIB
Semangat Berantas Korupsi: 14 Tahun untuk Anas, 19 Tahun untuk Staf Jaksa
Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi tak kenal surut. Di Mahkamah Agung (MA), Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara dan denda puluhan miliar. Begitu juga di Denpasar, seorang staf jaksa akhirnya menerima dihukum 19 tahun penjara di kasus korupsi.

Staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar itu bernama I Nyoman Budi Permadi. Ia korupsi uang sitaan hasil korupsi yang dititipkan kepadanya untuk disetor ke rekening Kejati. Perbuatannya dilakukan berulang hingga total uang yang dikorup sebesar Rp 1,7 miliar. Atas perbuatan Permadi, majelis hakim yang diketuai Ahmad Peten Sili menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Ditambah 4 tahun penjara karena tidak bisa mengembalikan uang yang dikorupsi, maka Permadi harus menghuni penjara selama 19 tahun.

"Vonis majelis hakim PN Denpasar yang menghukum berat staf kejaksaan atas tindakan korupsi uang sitaan hasil tindak pidana korupsi merupakan kabar menggembirakan di tengah berbagai masalah yang mendera lembaga peradilan kita, mulai masalah kecenderungan vonis rendah bandar narkoba, praperadilan yang melampaui wewenang, pembebasan terdakwa korupsi dengan alasan yang janggal, maraknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh hakim agung maupun hakim di tingkatan pengadilan lainnya," kata ahli hukum Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (10/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan majelis hakim PN Denpasar dinilai merupakan tindakan yang sangat berani karena menghukum jauh di atas tuntutan jaksa yaitu 6,5 tahun. Putusan majelis hakim PN Denpasar ini merupakan pesan kepada seluruh aparatur penyelenggara negara untuk tidak coba-coba menggadaikan integritas dan menghianati kepercayaan rakyat kepada mereka karena ancaman hukuman berat menanti mereka jika melakukannya.

"Majelis hakim PN Denpasar menunjukkan bentuk dukungan nyata terhadap agenda prioritas pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya melakukan perang terhadap tindak pidana korupsi. Hukuman  berat bagi terdakwa sangat rasional karena terdakwa adalah aparatur penyelenggara negara yang bekerja di lembaga penegak hukum yang seharusnya selalu menjaga integritas dan mendukung upaya meminimalisir kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dengan semaksimal mungkin mengefektifkan uang pengganti atas tindak pidana korupsi," ujar Bayu yang tengah berada di Jerman mengikuti short course hukum konstitusi itu.

Putusan PN Denpasar itu harus dijadikan cermin bagi pengadilan lainnya di seluruh Indonesia yang selama ini terkesan belum berani menghukum berat terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh apartur penyelenggara negara. Putusan ini juga menunjukkan bahwa kualitas hakim yang meniti karier dari pengadilan-pengadilan di daerah terpencil tidak selamanya kalah atau di bawah kualitas hakim yang berkarier di pengadilan-pengadilan di kota besar.

"Oleh karena itu, sudah selayaknya Mahkamah Agung (MA) mempromosikan hakim-hakim yang memiliki integritas dan keberanian dalam upaya memerangi korupsi, narkoba dan kejahatan lainnya yang mengancam kelangsungan negara Indonesia," pungkas Bayu. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads