"Saya yakin, keputusan presiden dalam menggunakan haknya untuk memilih panglima TNI Jenderal TNI Gatot merupakan keputusan yang sudah melalui proses yang cukup panjang, dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk aspek politik dengan segala risikonya," kata TB Hasanuddin, Rabu (10/6/2015).
Terkait dengan calon Panglima TNI, UU 34/2004 tentang TNI khususnya pasal 13 ayat 4 seperti dikutip TB menyatakan jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKarena itu pilihan Jokowi terhadap Jenderal Gatot didukung Fraksi PDIP di DPR. "Apapun keputusan Presiden kami menghormatinya, karena presiden lah pemiilik hak perogeratif itu," ujarnya.
(fdn/fdn)











































