"Tetap dengan penyelidikan kita jalan. Mana penyelidikan yang bisa dinaikan ke penyidikan kita lanjutkan. Yang kurang tajam kita hold dulu. Kami tidak mau kalah lagi di praperadilan," ucap Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Ruki menegaskan bahwa dia tak ragu menggunakan kata 'kalah'. Menurutnya, pekerjaan yang dijalankan KPK harus benar dan dengan bukti yang cukup.
"Saya tidak mau pengadilan bilang tidak cukup bukti. Saya mau proper dalam bekrja. Kalau matang jalan, tidak ada keraguan. Kalau kurang kita tambahkan," ujarnya.
Ruki menuturkan, selama ini substansi praperadilan yang digugat oleh tersangka bisa berbeda, kekalahan KPK juga pada bagian berbeda. Seperti dalam gugatan praperadilan mantan Walikota Ilham Arief Sirajuddin di mana KPK dianggap tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup. Sementara, dalam gugatan praperadilan Eks Ketua BPK Hadi Poernomo, KPK kalah karena penyidik yang dianggap tidak sah.
"Praperadilan sama namanya tapi substansinya berbeda. Cara menghadapinya juga berbeda," ucap Ruki.
(imk/fdn)










































