KY Periksa Hakim Teguh, Ketua Majelis Konflik PPP dan Golkar

KY Periksa Hakim Teguh, Ketua Majelis Konflik PPP dan Golkar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 20:22 WIB
KY Periksa Hakim Teguh, Ketua Majelis Konflik PPP dan Golkar
Jakarta - Tangisan hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti benar-benar berujung ke Komisi Yudisial (KY). Ia diperiksa KY karena menangis saat memimpin sidang putusan sengketa kepengurusan PPP dengan agenda pembacaan putusan 25 Februari lalu.

"Betul, tadi diperiksa jam 13.00 WIB," kata pimpinan KY, Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Selasa (9/6/2015).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus. Materi pemeriksaan masih bersifat tertutup.

Sebagaimana diketahui, hakim Teguh memimpin sidang pembacaan putusan perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT mengenai gugatan Suryadharma Ali dan Ghazali Harahap terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.

Ia menangis saat membacakan putusan itu. Atas tangisan itu, hakim Teguh dilaporkan ke KY oleh Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) yang terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem) dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG). K-PP meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama hakim anggota Nur Akti dan Febri Wartati.

K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Wartawan telah berulang kali meminta penjelasan ke hakim Teguh atas tangisannya itu. Tapi hakim Teguh hanya tersenyum dan tidak menjelaskan alasan mengapa ia menangis.

Tidak berapa lama, ia kembali membuat kontroversial di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Ical vs Agung. Ia memutuskan melebihi apa yang diminta.

Penunjukan Teguh menjadi ketua majelis dua sengketa besar itu menuai polemik. Sebab ia merupakan hakim paling junior di PTUN Jakarta.

(asp/fdn)


Berita Terkait