Bila sesuai tradisi, maka saat ini posisi Panglima TNI adalah milik KSAU. DPR pun meminta Jokowi menjelaskan alasan tidak menerapkan tradisi pergiliran itu.
"Ini tren baru, tentu DPR berharap Presiden menjelaskan ini. Ini tidak ada pelanggaran UU. Tapi ini merubah konsensus yang dibangun sepuluh tahun oleh SBY," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak menuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan Presiden ada penjelasan lebih spesifik," ucapnya.
Fahri menuturkan bahwa perubahan tradisi butuh penjelasan. Saat ini, semangat TNI untuk menjaga garis pertahanan harus dijaga. Penjelasan Jokowi dibutuhkan untuk menjaga situasi kondusif.
"Ini penting karena Presiden perlu menjaga suasana di tubuh TNI," ujar Fahri.
Pergantian Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004. Pasal 13 menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan.
(imk/slh)