"Sangat mungkin (pekan ini)," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Surat tersebut diterima oleh pimpinan DPR sore ini. Selanjutnya, surat itu akan terlebih dahulu dibahas di rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU no 34 tahun 2004 tentang TNI, untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari, -tidak termasuk masa reses-, terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.
(imk/ndr)










































