"Itu praperadilan kemarin karena soal teknis dan tadi dicabut. Kami sepakat akan segera kami daftarkan kembali," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Novel memang mengajukan dua praperadilan di PN Jaksel yaitu mengenai penangkapan dan penahanan lalu yang kedua tentang penggeledahan dan penyitaan. Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan telah ditolak, sementara praperadilan yang kedua dicabut tadi pagi dan akan diajukan lagi.
Selain itu, Saor mengaku akan memberikan rekomendasi mengenai langkah selanjutnya kepada Novel. Salah satunya yaitu dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
"(Praperadilan tentang penetapan tersangka) itu akan jadi masukan kita karena ada kesewenang-wenangan, yang satu ini bisa jadi masukan serius kepada klien kami terkait itu," tegas Saor.
Sebelumnya dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.
Kubu tim kuasa hukum Novel belum menentukan langkah selanjutnya. Mereka mengaku akan segera berkoordinasi dengan Novel terkait tindakan selanjutnya soal putusan praperadilan yang ditolak tersebut.
(dha/fdn)











































