Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Polri: Penyidikan Novel Dilanjutkan

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Polri: Penyidikan Novel Dilanjutkan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 18:07 WIB
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Polri: Penyidikan Novel Dilanjutkan
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan kalah telak di praperadilan soal penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Mabes Polri menegaskan proses penyidikan kasus penganiayaan yang menjerat Novel pun dipastikan berlangsung terus.

"Pasti lanjut penyidikan. Praperadilan tidak menghalangi penyidikan," ucap salah satu kuasa hukum Polri, Joel Banner Toendan usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Di tempat yang sama, Kepala Biro Bantuan Hukum di Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang tak banyak berkomentar mengenai kemenangannya dalam praperadilan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa fakta bukti berupa surat telah disampaikan dan keputusan hakim sesuai dengan keinginan pihak Polri.

"Kami tidak dalam posisi menilai tapi fakta, bukti dan teknis sudah kita sampaikan. Dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim yang mulia, pemohon memang punya hak tapi hakim yang memutuskan," ujar Ricky.

Sebelumnya dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan.β€Ž Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.

Kubu tim kuasa hukum Novel belum menentukan langkah selanjutnya. Mereka mengaku akan segera berkoordinasi dengan Novel terkait tindakan selanjutnya soal putusan praperadilan yang ditolak tersebut.



(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads