"Novel Baswedan selalu belajar menghargai putusan pengadilan. Saya kira bagaimana kita melihat pertimbangan-pertimbangan benar-benar tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saor menyebut bahwa ketidakhadiran Novel telah dimintakan izin yang ditandatangani seluruh pimpinan KPK bahwa Novel tengah bertugas. Namun, hakim Zuhairi menilai tindakan paksa penangkapan telah dilakukan secara sah.
"Surat yang ditandatangani seluruh pimpinan KPK tapi tidak menjadi pertimbangan, kami terus terang, hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif, karena secara fakta hukum, presiden minta tidak ditahan bagaimana proses penegakan hukum bisa ditegakkan," ucap Saor.
Saor mengaku belum menentukan tindakan selanjutnya terkait penolakan tersebut. Dirinya mengatakan tim kuasa hukum baru akan berkoordinasi dengan Novel terkait hal itu.
"Kami harus koordinasi untuk tindakan selanjutnya, klien kami harusnya hadir tapi tidak hadir," ujar Saor.
Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.
(dha/fdn)











































