"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," kata hakim Zuhairi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Zuhairi mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Novel telah diserahkan kepada keluarga melalui Ketua RT. Selain itu, hakim Zuhairi juga menyebut bahwa penyidik memiliki alasan kuat lantaran Novel telah tidak hadir selama 2 kali saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasusnya.
"Panggilan dua kali sudah cukup walaupun ketidakhadiran dengan alasan kedinasan. Panggilan harus dipenuhi walaupun sedang bertugas," lanjut Zuhairi.
Sementara untuk dalil mengenai penahanan, hakim Zuhairi menyatakan bahwa alasan subyektif penyidik bahwa Novel akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terpenuhi. Hakim Zuhairi juga menyebut tindakan penyidik telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi 'Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana'.
Dalam hal ini, kubu Novel sebenarnya telah menerangkan bahwa Novel selalu memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya. Selain itu, kuasa hukum Novel juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim Polri mengetahui izin yang disampaikan Novel tersebut.
Dalam permohonannya, Novel menjelaskan bahwa panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri kepada dirinya dilakukan pada tanggal 20 Februari 2015 namun tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dikarenakan tugasnya di KPK dan hal tersebut telah diberitahukan kepada penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015. Untuk panggilan kedua di tanggal 26 Februari pun, Novel juga tidak dapat hadir dan telah dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri.
(dha/faj)











































