MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan PK

MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan PK

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 16:53 WIB
MA Persilakan Anas Urbaningrum Ajukan PK
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas Urbaningrum. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

MA mempersilakan jika pihak Anas hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jubir MA, hakim agung Suhadi mengatakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK.

"Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas harus berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan," kata jubir MA, Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu.

Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun. (khf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads