MA mempersilakan jika pihak Anas hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jubir MA, hakim agung Suhadi mengatakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK.
"Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas harus berdasarkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan," kata jubir MA, Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu.
Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun. (khf/asp)











































