"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim Zuhairi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Selain itu, Novel juga meminta hakim untuk menyatakan penahanannya tidak sah.
Namun hakim Zuhairi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sesuai dengan prosedur. Hakim Zuhairi pun menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Novel adalah sah menurut hukum.
"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon," kata hakim Zuhairi.
(dha/faj)











































