"Kita lebih ketat lagi. H-7 dan H+7 itu tes urine, kesehatan yang kerjasama dengan Jasa Raharja, BNN," kata Pargaulan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, tahapan uji seperti ini sudah dilakukan sejak arus mudik tahun kemarin. Setiap supir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib mengikutinya.
Tahapan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
"Takutnya itu supir semalam sebelumnya, bergadang, minum minuman keras, atau ngantuk itu kan perlu diantisipasi," sebutnya.
Selain uji untuk supir, unit bus juga akan diselektif. Jika bus belum memenuhi uji kelayakan (KIR) maka kata Pargaulan perjalanan bus akan dibatalkan. Kondisi fisik bus juga diperhatikan agar pengusaha Oto (PO) Bus bisa serius memperhatikan unit usaha miliknya.
"Di setiap terminal AKAP, ini ada tim penguji, uji KIR itu wajib bagi bus sebelum berangkat," tuturnya.
(hat/ndr)











































