Tindakan Dahlan itu berbuah tersangka korupsi. Kejati DKI menilai ada yang salah dan menyebabkan kerugian negara dalam prosesnya.
Namun, apa yang dilakukan Dahlan dahulu saat menjadi Dirut PLN berbuah dukungan. Salah satunya datang dari mantan Sekmen BUMN Said Didu. Apa yang dilakukan Dahlan saat itu dinilai Said Didu memotong jalur birokrasi.
“Nasib orang kreatif, jika Anda di swasta dan kreatif cari solusi efektif di luar kebiasaan atau aturan yang ada dengan hasil yang makin baik, cepat, efisien, dan efektif maka anda akan mendapatkan kompensasi berupa peningkatan karier, penghargaan, dan uang,” terang Said Didu, Selasa (9/6/2015).
“Tapi jika Anda dalam birokrasi dan pengelolan BUMN maka kompensasinya anda bisa masuk Penjara. Inilah kendala utk mempercepat perubahan dan perbaikan,” tutup Said.
(ang/ndr)











































