Tiga orang itu adalah Zainuddin (52), Syarifuddin (41) dan Dede Sutisna (32). Mereka bertiga berkomplot membawa ganja dari Aceh ke Bandung pada 24 Juni 2014. Zainuddin dan Syarifuddin merupakan kakak-beradik.
Zainuddin dan Syarifuddin bertugas membawa ganja 200 kg dari Aceh yang disarukan di dinding truk. Saat mereka melintasi jalan tol Jagorawi KM 23+600, truk itu berhenti dan mereka istirahat untuk buang air kecil. Saat kembali ke truk, mereka langsung digerebek Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Barat (Jabar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut ketiganya yaitu Zainuddin, Syarifuddin dan Dede Sutisna dengan hukuman mati. Tapi apa daya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung emoh menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
Pada 23 Maret 2015, PN Bandung hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Zainuddin, penjara seumur hidup untuk Dede dan 15 tahun penjara untuk Syarifuddin. Tidak terima dengan putusan ini, JPU lalu mengajukan banding. Apa kata PT Bandung?
"Menguatkan putusan PN Bandung," demikian putus PT Bandung sebagaimana dilansir website PT Bandung, Selasa (9/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Satria US Gumay dengan anggota Abid Saleh Mendrofa dan Djernih Sitanggang. Ketiganya sepakat dengan hukuman PN Bandung kepada Zainuddin, Syarifuddin dan Dede Sutisna. (asp/nrl)










































