"Saya kira akan ditolak karena ini semacam bentuk otoritarianisme DPR dengan menggunakan fungsi anggaran. Sudah seharusnya ditolak," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (9/6/2015).
Formappi heran dengan pembahasan soal dana aspirasi yang muncul di awal proses pembahasan RAPBN 2016. Seharusnya, DPR lebih dahulu membahas kepentingan rakyat untuk masuk ke anggaran.
"Jika baru di tahap awal saja, DPR sudah sibuk membicarakan anggaran untuk mereka sendiri, ini sungguh keterlaluan," ucap Lucius.
Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya anggota DPR menyalurkan aspirasi meskipun tanpa adanya dana tersebut. Besaran dana yang fantastis itu dikhawatirkan hanya menjadi ajang cari Muka agar terpilih kembali di Pemilu 2019.
"Jika negara harus menyediakan dana khusus bernama dana aspirasi, bisa jadi ini modus investasi politik anggota agar bisa kembali dipilih rakyat pada pemilu selanjutnya," ungkapnya.
Formappi meyakini dana aspirasi ini tidak akan lolos di pembahasan RAPBN 2016. Masyarakat diyakini akan menolak habis-habisan.
"Saya kira potensi ditolak oleh publik sangat besar peluangnya. Tidak bisa diterima anggota DPR dijatuhi dana untuk serap aspirasi dapil. Negara sudah membiayai operasional mereka untuk melakukan penyerapan aspirasi," tutupnya.
(imk/van)











































