Nyaru Jadi Tukang Servis Elektronik, Agus Gasak 31 Rumah di Semarang

Nyaru Jadi Tukang Servis Elektronik, Agus Gasak 31 Rumah di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 13:12 WIB
Pelaku pencurian rumah-rumah dengan modus tukang service perangkat elektronik. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Seorang tukang parkir di kawasan Tamrin, Kota Semarang dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Pria bernama Agus Setiawan (38) itu ditangkap karena mencuri di 31 rumah dengan modus berpura-pura menjadi tukang servis barang elektronik.

Agus mengatakan modus yang dilakukan dengan rekannya yang masih buron dilakukan dengan mengamati rumah calon korban. Jika dirasa sepi dan hanya ada pembantu atau anak-anak, mereka datang dan menanyakan siapa saja yang ada di rumah untuk memastikan.

Aksi terakhir dilakukan di rumah warga bernama Yanto (49) di Jalan Sinar Mas III Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang hari Rabu (3/6) pekan lalu. Saat itu ia mendatangi rumah Yanto dan hanya bertemu anaknya. Kemudian Agus mengaku kepada anak tersebut datang karena diminta Yanto mengambil laptop karena harus diservis.

"Saya bilang saya disuruh bapaknya ambil laptop mau diservis. Langsung saya bawa pakai motor Mio," ujar Agus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/6/2015).

Dengan modus tersebut, ternyata sudah 41 rumah ia sambangi dan mendapatkan bermacam-macam barang elektronik seperti televisi LED, laptop, speaker aktif, dan smartphone. Dari 41 lokasi itu, 10 diantaranya gagal karena ternyata pemilik rumah ada di tempat.

"Saya kelilingnya jam 11-an. Kalau pemilik rumah ada, ya saya pergi," katanya.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan Kelurahan Kluwan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan itu, akhirnya ditangkap setelah korban terakhir melapor. Selain Agus ada dua penadah yang diamankan yaitu Joko Afianto (35) warga Kelengan Besar, Semarang Tengah dan Adi Supinto (30) warga Jalan Mukti Safira, Semarang Timur.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari, anak satu," ujar Agus.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, Agus beraksi bersama temannya yang masih buron, sedangkan hasil curian dijual kepada dua penadah dengan harga miring.

"Dengan modusnya itu, tetangga korban juga mengira dia tukang servis. Barang dijual ke penadah ini dengan harga murah. Dia kerja sama temannya, masih dikejar," kata Burhanudin.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa laptop, motor Mio, obeng, smartphone, speaker aktif, dan sembilan televisi LED dan LCD berbagai ukuran. Tersangka Agus dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (alg/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads