Tim biro hukum Mabes Polri menilai permohonan yang dibacakan oleh kubu Novel itu banyak perubahan yang substansial. Sehingga pihak Polri merasa keberatan akan perbaikan tersebut.
"Perbaikannya itu bukan salah pengetikan atau sebagainya tapi ubah substansi. Itu yang kita keberatan. Jadi ini mana yang mau digunakan (permohonan) tanggal 11 Mei atau 9 Juni," kata salah satu kuasa hukum Polri, Joel Banner Toendan usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Joel menyebut perbaikan itu berpengaruh pada jawaban yang akan disampaikan oleh timnya. Apabila ada perbaikan yang signifikan, Joel mengatakan tentunya pihaknya harus mempersiapkannya jauh-jauh hari.
"Kalau masuk yang baru ini maka kasih kesempatan kami untuk tanggapi yang baru. Contohnya di dalam petitum yang lama tidak disebut pasal, ternyata di dalam permohonan baru dicantumkan pasal. Tidak sahnya ya penggeledahan (di permohonan lama), yang permohonan baru ini pasalnya banyak sekali," kata Joel.
Meski akhirnya tim kuasa hukum Novel akan mengajukan lagi praperadilan yang dicabutnya itu, Joel tetap optimis menang. Apabila sidang tadi dilanjutkan, Joel juga beranggapan hal tersebut menguntungkan pihaknya.
"Sebenarnya menguntungkan bagi kami kalau ini dilanjutkan. Kami sudah dapat memastikan memenangkan ini tapi kami masih beri kesempatan. Hakim cukup baik untuk sarankan," ujar Joel.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Ricky HP Sitohang mengaku selalu siap apabila Novel kembali mengajukan praperadilan. Ricky tidak banyak bicara mengenai sidang yang berlangsung tadi.
"Kami tidak dalam posisi memberi penilaian. Pada prinsipnya dari kami siap," kata Ricky.
Sebelumnya dalam sidang, pihak kuasa hukum Novel telah membacakan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan. Kubu Novel menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Termohon melakukan penggeledahan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanggar hukum. Penggeledahan juga tidak dibuatkan berita acara," kata salah satu kuasa hukum Novel, Johannes Gea dalam sidang.
Namun setelah pembacaan permohonan itu, tim biro hukum Polri menyatakan keberatan karena mereka menilai ada poin perbaikan yang substansial. Hal itu pun diamini oleh hakim Dahmiwirda yang menyarankan kubu Novel untuk mencabut gugatannya. Akhirnya pihak Novel pun mencabut gugatan itu dan akan segera mengajukan permohonan praperadilan lagi.
(dha/mok)










































