Diduga Peras Pengusaha, Pria yang Mengaku Wartawan Diperiksa Polisi

Diduga Peras Pengusaha, Pria yang Mengaku Wartawan Diperiksa Polisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 12:37 WIB
Jakarta - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan seorang anggota LSM diperiksa Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Dua orang tersebut diadukan karena diduga memeras pengusaha restoran dan toko bangunan di Semarang, Jawa Tengah.

Keterangan yang diperoleh Selasa (9/6/2015), diketahui pria yang mengaku wartawan tersebut bernama Sunardi (48) sedangkan anggota LSM yang diamankan berinisial M. Dari aduan yang ada, mereka memeras hari Senin (8/6) kemarin karena "korban" membayar pajak tidak sesuai dengan pendapatan.

Saat ditanya penyidik soal tugas wartawan, Sunardi yang lulusan SMP itu menjawab tugas wartawan yaitu menengahi pihak-pihak yang terjerat hukum. Jawaban itu mengagetkan penyidik sehingga pertanyaan yang sama kembali diulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugasnya kalau ada orang yang bermasalah hukum ya ditengahi, Pak," kata Sunardi kepada penyidik.

"Tugasnya liputan, Pak," imbuhnya.

Sunardi mengaku menjadi wartawan sejak bulan Februari 2015 lalu dan sebelumnya ia seorang petani. Kepada pengusaha yang dihampirinya, Sunardi mengaku dari "Media Bhayangkara" dan berkantor di daerah Veteran Semarang.

Selain mengamankan Sunardi, polisi juga mengamankan kartu pers hitam milik Sunardi bertuliskan "Pers Media Bhayangkara" dengan tagline "Mitra Polri, TNI, Aparatur Negara dan Masyarakat". Surat tugas dan beberapa dokumen milik Sunardi juga turut diamankan.

Sementara itu M, mengatakan pada penyidik pihaknya tidak melakukan pemerasan. Ia dengan tegas membantah dan siap membuktikan dengan rekaman yang dimilikinya. Menurutnya pengusaha tersebut justru yang menawarkan sejumlah uang tanpa diminta.

"Kami tidak memeras, kami ditawari amplop tapi menolak. Saya punya bukti rekaman. Kami sedang melakukan investigasi, makanya kami berusaha mengklarifikasi," ujar M.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto mengatakan dua orang tersebut berstatus terlapor dan kini sudah diperbolehkan pulang. Terkait unsur pemerasan, pihaknya masih mendalaminya.

"Sudah pulang tapi wajib lapor. Statusnya masih terlapor. Kalau ada bukti kuat bisa jadi tersangka," kata Sugiarto. (alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads