Kuasa Hukum Novel Bakal Ajukan Lagi Praperadilan Soal Penggeledahan

Kuasa Hukum Novel Bakal Ajukan Lagi Praperadilan Soal Penggeledahan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 11:50 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun Novel tetap akan mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Kami menyatakan untuk mencabut dan kembali mengajukan permohonan praperadilan. Secepatnya dalam minggu ini," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Pratiwi mengaku sebenarnya tidak ada perbaikan yang substansial terkait permohonan praperadilan yang dibacakannya. Namun lantaran hakim tunggal Dahmiwirda berkata lain dan pihak Novel pun mencabut praperadilan tersebut.

"Perbaikannya ada penambahan pasal dan beberapa fakta yang luput dimasukkan. Jadi tidak bersifat substansial sebenarnya, jadi kami cabut karena tidak mau mengorbankan yang substansial karena hal-hal yang bersifat teknis," papar Pratiwi.

Rekan Pratiwi, Johannes Gea menambahkan perubahan yang dilakukan sebenarnya telah disampaikan dalam draft. Sementara untuk pasal-pasal yang disampaikan juga hanya menambahkan uraian saja.

"Kami sebenarnya tidak banyak yang kami ubah, terkait tanggal kami juga sepakat mengubah. Masalah redaksi, kami sebutkan pasal sudah di draft sebelumnya. Tapi belum kami uraikan. Sebelumnya di tuntutan itu pasal tidak kami cantumkan, hanya itu saja sebenarnya," kata Gea.

Sebelumnya dalam sidang, pihak kuasa hukum Novel telah membacakan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan. Gea menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Termohon melakukan penggeledahan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanggar hukum. Penggeledahan juga tidak dibuatkan berita acara," kata Gea.

Namun setelah pembacaan permohonan itu, tim biro hukum Polri menyatakan keberatan karena mereka menilai ada poin perbaikan yang substansial. Hal itu pun diamini oleh hakim Dahmiwirda yang menyarankan kubu Novel untuk mencabut gugatannya.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads