"Tidak (rawan penyelewengan). Sama seperti biasa. Kalau biasanya diusulkan masyarakat ke musrenbang daerah lalu diakomodir berdasarkan penilaan tiap tingkatan," kata Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit saat dihubungi, Selasa (9/6/2015).
Menurut Supit, dengan mekanisme Musrenbang tersebut selama ini banyak usulan yang tidak tertampung. Padahal, selama ini anggota DPR banyak mendengar aspirasi saat reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun, itu berarti masing-masing anggota mendapatkan jatah Rp 20 miliar per tahun. Supit mengungkapkan bahwa angka tersebut sebagai jaminan aspirasi masyarakat tersalurkan.
"Minimal Rp 20 miliar itu tidak besar. Supaya ada jaminan bahwa aspirasi masyarakat itu didengar, jadi ada angka itu," ucapnya.
(imk/van)











































