Kuasa Hukum Novel Cabut Praperadilan Terkait Geledah dan Penyitaan

Kuasa Hukum Novel Cabut Praperadilan Terkait Geledah dan Penyitaan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 10:55 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Dahmiwirda menyarankan tim kuasa hukum Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan yang diajukan terkait penggeledahan dan penyitaan. Saran tersebut akhirnya diterima oleh kuasa hukum Novel.

Sebelumnya sidang telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum Novel telah membacakan permohonannya secara keseluruhan.

Namun tampaknya kubu Mabes Polri merasa keberatan karena menurut mereka terdapat sejumlah perubahan substansial dalam permohonan tersebut. Setelah sempat berdebat, akhirnya hakim Dahmiwirda menskors sidang selama 15 menit untuk memberi kesempatan kuasa hukum Novel menentukan sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana sudah ada kesepakatan?" tanya hakim Dahmiwirda usai mencabut skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi menyebutkan pihaknya telah berdiskusi dengan tim terkait saran tersebut. Dia kemudian mengatakan akan mencabut permohonan tersebut dan akan mengajukan kembali.

"Pada prinsipnya kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Tapi kami menghormati dan menghargai hak termohon selain itu waktu untuk acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," kata Pratiwi.

Hakim Dahmiwirda pun menyatakan pencabutan itu diterima tetapi tetap harus ‎mengajukan pencabutan secara tertulis. Pencabutan secara tertulis menjadi pertanggungjawaban pengadilan secara tertulis.

"Kalau saudara mau mencabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara membuat pernyataan tertulis dan besok diserahkan‎. Besok kami tunggu ya pencabutannya secara resmi. Dan kami dari pengadilan harus pertanggungjawabkan secara administrasi walaupun secara lisan boleh saja, tapi kita minta pertanggungjawaban dalam berkas," kata hakim Dahmiwirda yang kemudian menutup sidang. (dhn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads