Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa duit sebesar Rp 20 miliar itu tidak akan dipegang langsung oleh anggota. Wakil rakyat hanya akan menerima aspirasi dari konstituennya di daerah tentang pembangunan yang harus dilakukan di dapilnya.
"Banyak usulan yang selama ini tidak tertampung. Anggota DPR reses, mendengar aspirasi, misalnya perbaikan selokan dan lain-lain. Kepada siapa lagi kami (warga) mengadu. Supaya ada jaminan, jadi minimal Rp 20 miliar itu," kata Supit saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat bisa dimasukkan di mana. Program itu nanti disepakati," ucap politikus Golkar ini.
Bagaimana dengan mekanisme penyaluran aspirasi program? Supit menuturkan bahwa program dan nilai anggaran tetap diajukan ke APBD. Tugas anggota hanya mengusulkan program tersebut.
"Anggota hanya punya hak untuk mengusulkan. Operasionalnya lewat pemda. Dia akan masuk ke APBD di daerah," ujar Supit.
Pada APBN-P 2015 lalu, DPR mendapat anggaran sebanyak Rp 1 triliun ditujukan untuk pembangunan rumah aspirasi dan honor tenaga ahli. Bila dibagi per anggota, maka masing-masing wakil rakyat mendapat Rp 1,78 miliar per tahun.
Supit menegaskan bahwa dana aspirasi Rp 20 miliar ini baru diajukan dan berbeda dengan rumah aspirasi.
"Berbeda dengan rumah aspirasi. Rumah itu sekretariat," jawabnya.
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini