Marak Pembunuhan Keji, Perlukah Vonis Mati Didegredasi dari KUHP?

Marak Pembunuhan Keji, Perlukah Vonis Mati Didegredasi dari KUHP?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 10:19 WIB
Marak Pembunuhan Keji, Perlukah Vonis Mati Didegredasi dari KUHP?
Jakarta - Ribuan orang mati setiap tahun karena narkotika dan pembunuhan keji terus terjadi di berbagai pelosok Nusantara. Di sisi lain, RUU KUHP yang kini ada di DPR akan mendegradasi hukuman mati.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (9/6/2015), hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Soal hukuman pokok ini tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang berbunyi:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan

b. Pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Nah, dalam draf RUU KUHP yang baru, hukuman mati dihapuskan dari pidana pokok. Jadi memang hukuman mati tak dihapus total dari KUHP, namun dihapus dari pidana pokok.

Aturan soal pidana pokok dalam draf RUU KUHP tercantum dalam Pasal 65 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Pidana pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.

(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana.

Ke mana hukuman mati? Dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.

Pasal 66

Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Namun usulan tersebut seakan tidak melihat kondisi masyarakat Indonesia. Setiap tahun ribuan orang meninggal karena narkotika. Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Siak menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pembawa 8 ton ganja, Ibrahim dan Jamil pada akhir Mei 2015 lalu.

Selain itu, PN Kayuagung, juga menjatuhkan hukuman mati kepada Reno, residivis yang membunuh 3 orang. Korban yang terakhir adalah istrinya sendiri yang sedang hamil 8 bulan dan proses pembunuhan itu disaksikan anak mereka yang berusia 5 tahun.

"Saya lebih setuju sekarang (pidana pokok) karena memang langkah hukuman mati itu perlu dilakukan di Indonesia terutama untuk kejahatan narkoba. Asalkan lewat pengadilan yang jujur, bersih dan transparan,," ujar Ketua MUI, Hamidan.

Di Samarinda, Sadriansyah juga tega memperkosa putri kandungnya dan membunuh 4 anak-anak sendiri saat masih kecil. Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq berpendapat, Sadriansyah pantas dihukum mati karena menjadi ayah yang biadab.

"Setuju hukuman mati. Biadab," kata Maman.

(asp/try)


Berita Terkait