Mengenal Pemvonis Anas Urbaningrum, Tokoh Masyarakat Berjubah Emas

Mengenal Pemvonis Anas Urbaningrum, Tokoh Masyarakat Berjubah Emas

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Jun 2015 09:05 WIB
Mengenal Pemvonis Anas Urbaningrum, Tokoh Masyarakat Berjubah Emas
Artidjo Alkostar (dok.ma)
Jakarta - Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 62 miliar. Jika tidak mau membayar denda maka Anas harus menghuni di penjara selama 19 tahun 3 bulan.

Anas dihukum oleh majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Mereka merupakan para tokoh masyarakat di bidang hukum yang direkrut menjadi hakim agung.

Artidjo memulai karier hukumnya sebagai pengacara LBH Yogyakarta dan juga dikenal sebagai mantan aktivis jalanan. Artidjo memakai jubah emas hakim agung usai gegap gempita reformasi yaitu akhir tahun 2000 di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Usai memegang palu, ia tetap menjaga ritme idealisme. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949 itu pun membuat putusan-putusan berat untuk terpidana korupsi, seperti Angelina Sondakh yang diputus menjadi 12 tahun, dari sebelumnya 4 tahun penjara. Terakhir, ia melipatgandakan vonis Anas Urbaningrum dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo tidak sendirian. Ia kerap berduet dengan MS Lumme. Siapakah MS Lumme? Pensiunan hakim ini masuk ke MA melalui jalur nonkarier dan kini menjadi hakim di MA yang khusus menangani perkara-perkara korupsi.

MS Lumme merupakan hakim yang tegas, tanpa kompromi dan penuh integritas. Ia puluhan tahun menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) dari ujung nusantara ke ujung Indonesia lainnya dan kariernya tertingginya adalah hakim tinggi. Pada tahun 2000, MS Lumme dijagokan menjadi hakim agung tetapi terganjal aturan. Syaratnya saat itu hakim agung minimal 10 tahun bertugas di Pengadilan Tinggi (PT), tetapi MS Lumme baru 7 tahun.

Saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada awal tahun 2000, Lumme menolak uang Rp 50 miliar yang diperuntukan untuk majelis sebuah kasus korupsi.

Selain Artidjo dan MS Lumme, ada nama Prof Dr Krisna Harahap. Guru besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung ini juga kerap satu majelis dengan Artidjo. Salah satu vonis yang mereka ramu bersama adalah hukuman terhadap mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan memerintahkan Akil dipenjara sampai mati.

Siapakah Krisna? Ia memulai kariernya sebagai wartawan dengan posisi terakhir sebagai Pemred Koran Mandala, koran terbesar di Jawa Barat di tahun 80 hingga 90-an. Hidup di zaman Orde Baru, Krisna tidak asing dengan penjara karena melawan rezim otoriter Soeharto.

Dalam suasana gemuruh reformasi, pria kelahiran Sibolga, 11 Nopember 1941 itu lalu berbaur dengan para aktivis dan ikut memoles amandemen UUD 1945. Ia duduk menjadi anggota Komisi Konstitusi MPR.

Ketiga orang di atas merupakan para tokoh masyarakat yang direkrut memakai jubah emas. Putusan-putusannya pun mendekatkan keadilan dengan rakyat. Sayang, kiprah besar para tokoh masyarakat ini seakan dinafikkan oleh Komisi Yudisial (KY). Hal itu terbukti empat tahun terakhir KY tidak meluluskan para tokoh masyarakat untuk menjadi hakim agung.

"Jangan sampai keberadaan hakim agung nonkarier dari tahun ke tahun jumlahnya berkurang. Kebutuhan MA terhadap hakim nonkarier karena ini bagian dari upaya melakukan reformasi sistem dan kultur hukum di dunia peradilan di lingkungan dan di bawah MA agar insitusi ini lebih baik," kata guru besar Universitas Jember Prof Dr Widodo Ekatjahjana kepada detikcom, Selasa (9/6/2015).

Setelah 2011, tidak ada satu pun tokoh masyarakat yang diluluskan KY menjadi hakim agung. Pada 2012, DPR memilih 8 hakim agung baru yang dilantik pada awal 2013. Tapi, dari kedelapan nama itu, tidak ada hakim agung dari masyarakat. Berikut kedelapan nama hakim agung itu:

1. Hamdi (hakim karier)
2. Irfan Fachrudin (hakim karier)
3. Margono (hakim karier)
4. Desnayati (hakim karier)
5. Yakub Ginting (hakim karier)
6. Burhan Dahlan (hakim karier-militer)
7. Syarifuddin (hakim karier-Kepala Badan Pengawas MA)
8. I Gusti Agung Sumanata (hakim karier-Kapusdiklat MA)

Pada 2013, KY kembali menyeleksi calon hakim agung. Lagi-lagi semua perwakilan masyarakat kandas. Baik dari akademisi atau praktisi. Mereka yang dikirim ke DPR semuanya berasal dari hakim karier, yaitu:

1. Sunarto (Kepala Badan Pengawas MA)
2. Maria Ana Samiyati (hakim karier)
3. Suhardjono (hakim karier)

Ketiganya ditolak semua oleh DPR menjadi hakim agung.

Di seleksi 2014, lagi-lagi tokoh masyarakat kembali dicoret. KY tidak meloloskan satu pun calon dari masyarakat memakai jubah emas hakim agung. Akhirnya DPR memilih 4 orang menjadi hakim agung, yaitu:

1. Amran Suadi (hakim karier)
2. Sudrajad Dimiyati (hakim karier)
3. Purwosusilo (hakim karier)
4. Is Sudaryono (hakim karier)

Pada awal 2015, KY kembali menggeber seleksi hakim agung dan mengundang para peminat dari berbagai kalangan masyarakat. Tapi, lagi-lagi mereka kandas. Saat ini, KY menyodorkan 6 nama ke DPR untuk disetujui. Mereka yaitu:

1. Suhardjono (hakim karier)
2. Wahidin (hakim karier)
3. Sunarto (hakim karier)
4. Maria Anna Samiyati (hakim karier)
5. Mukti Arto (hakim karier)
6. Yosran (hakim karier)

"Memang yang lagi bagus dari jalur karier dan kita tidak beda-bedakan, mana karier mana nonkarier. Yang menilai juga bukan KY saja, ada banyak akademisi seperti kemarin ada Prof Magnis," ujar Wakil Ketua KY Abbas Said.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads