"Itu akan berdampak, apalagi mereka kan menjalankan kegiatan politik. Itu tindakan yang menjerakan," kata Alvon saat dihubungi, Selasa (9/6/2015).
Sebagai ketua majelis yang memperberat vonis Anas, Artidjo Alkostar, dan anggota MS Lumme serta Prof Krisna Harahap, hak dipilih untuk menduduki jabatan publik milik Anas turut dicabut. Hal ini karena MA berpendapat bahwa publik harus dilindungi dari fakta, informasi dan persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.
"Patut diapresiasi, memang menjerakan orang-orang dari tindak pidana korupsi. Karena itu dilakukan oleh orang-orang yang melakukan aktivitas politik," ujar Alvon.
Lalu, apakah sebaiknya semua pelaku korupsi dari latar belakang politik harus dicabut hak dipilih jadi pemimpinnya? Alvon menjawab hal tersebut patut dipertimbangkan untuk meminimalisir tindakan korupsi di dunia politik Indonesia.
"Itu patut dipertimbangkan, sebabnya ini merupakan cara mereka untuk melakukan aktivitas korupsi. Dengan dihilangkannya ruang dalam menjalankan aktivitas politik, pada akhirnya mereka tidak bisa mengulangi lagi," jawab Alvon.
(vid/tfn)











































