"Tes urine hasilnya negatif. Berarti dia dalam keadaan sadar saat menabrak petugas polisi dan harusnya mengetahui bahwa memang tidak boleh motor melewati jalan layang non tol," ujar Kasat Lantas Jakarta Selatan AKBP Sutimin saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).
Sutimin menilai, pengendara Ducati tersebut, Yuli Ander, dengan kondisi sadar seharusnya mengetahui larangan melintas di jalan layang non tol. "Dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak polisi," terangnya.
"Dari keterangan, korban sempat nggak sadarkan diri setelah ditabrak, kondisi korban dalam keadaan telentang," sambungnya.
Menurut Sutimin, apabila mengendarai motor Ducati di jalan raya, normalnya dengan kecepatan 30 Km/jam, namun motor akan susah dikendalikan jika sampai kecepatan 70 Km/jam. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah empat kali melalui jalan layang non tol menggunakan mogenya.
"Kalau ada unsur kesengajaan, bisa kita masukkan usur kesengajaan dalan undang-undang lalu lintas. Dia ngakunya sudah empat sampai lima kali lewat situ (jalan layang non tol di Antasari)," kata Sutimin.
(tfn/vid)











































